Musyawarah Desa Bahas Peraturan Desa Tentang BUMDes

Banjarsari, [08-03-2025] – Pemerintah Desa Banjarsari menggelar musyawarah desa dalam rangka pembahasan Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang berlangsung di Balai Desa Banjarsari pada [Sabtu, 08-03-2025]. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa,tokoh masyarakat, serta perwakilan warga desa.

Musyawarah ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati regulasi terkait pengelolaan serta pengembangan BUMDes sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kepala Desa Banjarsari, dalam sambutannya menegaskan bahwa peraturan desa ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan BUMDes agar lebih transparan dan profesional.

Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai usulan dan masukan dari masyarakat disampaikan, termasuk mengenai struktur kepengurusan, jenis usaha yang akan dijalankan, serta mekanisme pembagian keuntungan. Ketua BPD, menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan langkah awal dalam membangun sistem tata kelola yang baik untuk BUMDes.

Setelah melalui diskusi yang konstruktif, musyawarah desa menyepakati beberapa poin utama yang akan dimasukkan dalam Peraturan Desa tentang BUMDes. Draft peraturan tersebut selanjutnya akan dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan dan di undangkan.

Dengan adanya Perdes ini, diharapkan BUMDes Banjarsari dapat berkembang secara optimal dan menjadi salah satu pilar ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
...
EKRAF: Umami

Pelaku: Pak Ikhwan Suryadi
Produk: Menjual produk olahan cabai menjadi bubuk cabai serta menjual madu murni
Alamat: Kalipetung, Rt 1 Rw 2

Lihat