Banjarsari, Temanggung (27/07/2024)
Banyaknya Pinjaman Online Ilegal menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga masyarakat. Kasus-kasus penipuan yang melibatkan pinjaman online semakin sering terjadi dengan banyaknya korban yang terjerat bunga tinggi dan intimidasi. Menanggapi isu tersebut Mutiara Annisatul Badriyah Mahasiswi Akuntansi Perpajakan mengajak Ibu-ibu sebagai pengatur keuangan keluarga untuk mengenali apa itu pinjaman online ilegal dan bahaya serta risikonya.
Pinjaman online adalah layanan pemberian pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan secara online melalui website atau aplikasi. Proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan secara online sehingga lebih cepat mudah dibandingkan dengan pinjaman konvensional yang memerlukan banyak dokumen fisik dan tutup muka. tanpa bertemu antara peminjam dan yang dipinjami tanpa memerlukan jaminan. Dengan kemudahan itu masyarakat diminta untuk lebih mewaspadai pinjaman online legal ataupun ilegal.
Pinjaman ilegal adalah layanan pemberian pinjaman secara online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK atau lembaga berwenang lainnya. Pinjaman online ilegal beroperasi dengan cara yang tidak transparan, memberikan bunga dan dengan yang sangat tinggi serta penagihan yang tidak sesuai dengan aturan bahkan intimidasi ancaman terhadap peminjam.
Untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu pinjaman online masyarakat dihimbau untuk mengeceknya melalui website resmi OJK yang sudah disediakan laman pinjaman online yang terdaftar dan diawasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Desa Banjarari lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming pinjaman cepat tanpa bunga yang ditawarkan oleh pinjaman online ilegal. Untuk melindungi diri dari pinjaman online ilegal harus selalu memeriksa legalitas penyedia layanan dan lebih diperhatikan dan menghindari penawaran.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook