Banjarsari (28/07/2024) - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat dalam membayar PBB masih rendah, yang sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pajak tersebut dan ketidaktahuan tentang prosedur yang tepat. Selain itu, banyak masyarakat yang belum memahami proses pembetulan data dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, seperti pembenaran data luar bumi dan bangunan, penambahan bangunan, serta pembetulan nama dan alamat wajib pajak.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar PBB tepat waktu dan memahami prosedur administrasi terkait, Nurfisaumi Wachidatul Ula TIM II KKN Universitas Diponegoro mengadakan penyuluhan di Dusun Banjarsari bersama Ibu PKK RT 06 pada hari Minggu 28/07/2024.
Tujuan dari adanya kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran pajak guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar PBB sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah, pemahaman pembetulan data PBB, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur pembenaran data PBB, termasuk penambahan bangunan, serta pembetulan nama dan alamat wajib pajak dalam SPPT PBB, mengurangi permasalahan administrasi dengan cara meminimalisir masalah administratif yang sering terjadi terkait dengan PBB melalui peningkatan pemahaman masyarakat.
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di Rumah Ibu RT Dusun Banjarsari, yang dihadiri oleh Ibu PKK RT 06. Rangkaian kegiatan terdiri dari beberapa sesi utama, yaitu: Penyuluhan pentingnya membayar PBB dalam sesi ini membahas pentingnya peran PBB dalam pembangunan daerah. Tim KKN menjelaskan konsekuensi dari tidak membayar PBB, seperti denda dan kemungkinan sanksi administratif. Selain itu, ditekankan juga bahwa pembayaran PBB tepat waktu akan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah. Saat ini pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Tokopedia, Shoope, Mobile Banking dsb. Proses pembenaran dan penambahan data pada SPPT PBB di sesi berikutnya difokuskan pada penjelasan tentang prosedur pembetulan data PBB, seperti pembenaran luas bumi dan bangunan, penambahan bangunan yang belum terdaftar, serta cara melakukan pembetulan nama dan alamat wajib pajak. Masyarakat diberikan informasi langkah-langkah yang harus ditempuh dan dokumen yang diperlukan untuk melakukan perubahan tersebut.
“Kalau di Desa Banjarsari pembayaran PBB masih dilakukan secara door-to-door atau dari rumah ke rumah. Kesulitan yang dihadapi masyarakat belum membayar dengan tepat waktu karena harus menunggu hasil penjualan panen tembakau di bulan Agustus. “ujar Bapak Trubus selaku Kasi Pemerintahan Desa Banjarsari”.
Penyuluhan ini berhasil menarik minat masyarakat untuk lebih memahami dan aktif dalam mengurus administrasi PBB. Banyak warga yang sebelumnya tidak mengetahui pentingnya pembetulan data dan prosedur administrasi terkait kini lebih paham dan siap untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
Respon masyarakat sangat positif, terutama terkait dengan penjelasan yang detail dan simulasi yang mudah dipahami. Kegiatan penyuluhan ini merupakan upaya KKN TIM II UNDIP dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran PBB dan pentingnya akurasi data dalam SPPT PBB. Diharapkan melalui kegiatan ini, kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB dapat meningkat, dan permasalahan administratif dapat diminimalisir.
Tim KKN II UNDIP akan terus mendukung masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah terkait PBB dan memberikan edukasi lanjutan bila diperlukan.
Disusun oleh :
Nurfisaumi Wachidatul Ula
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan
Tim KKN II Universitas Diponegoro
Desa Banjarsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook