MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN DESA

Sabtu, 27 Juli 2024

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dimana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 8 Tahun, maka perlu melakukan penyesuaian terkait dokumen perencanaan RPJM Desa. Musyawarah Desa ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perubahan Peraturan Desa tentang RPJM Desa. dalam kegiatan Musyawarah Desa ini di inventarisir kondisi/ isu-isu yang ada di Desa Banjarsari yang akan dijadikan pedoman terkait arah kebijakan pembangunan Desa dalam penambahan masa jabatan kepala Desa Banjarsari. Musyawarah Desa ini dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan kelembagaan Desa Seperti LPMD, RT/ RW, PKK, Karang Taruna, KPMD dan Juga tokoh masyarakat lainnya.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat