Banjarsari - [26/02/2025] Pemerintah Desa Banjarsari melaksanakan Rapat koordinasi terkait perubahan APBDes pada awal Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 9 Januari 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Dimana dalam keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut, pemerintah desa wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20% yang bersumber dari Dana Desa.
Sesuai aturannya, nantinya Dana modal akan di berikan kepada BUMDes setelah BUMDes membuat analisis kelayakan usaha agar dana yang diberikan bisa benar-benar efektif.
Harapannya dengan adanya penyertaan modal minimal 20?ri Dana desa ini BUMDes akan lebih maksimal dalam menjalankan usahannya dan dapat memberdayakan pelaku usaha di sektor pangan. Mulai dari petani, peternak dan pembudidaya ikan khususnya di Desa Banjarsari.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook