Desa Banjarsari, Kec Ngadirejo, Kab Temanggung (06/08/2024), Pada Minggu ke-IV Mutiara Annisatul Badriyah Mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro dari Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Sekolah Vokasi memberikan edukasi dan juga langkah-langkah untuk membuat NIB dengan mendatangi pelaku UMKM.
“Dengan memiliki NIB, Pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti perizinan, permodalan dan pelatihan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan” Ujar Mutiara
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan langsung oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah melakukan pendaftaran. NIB juga berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan. Dengan memiliki surat izin ini pelaku usaha dapat mendapatkan banyak keberagaman manfaat seperti mempermudah pengajuan bantuan usaha mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Terkoneksi dengan sertifikat halal dan izin edar, Mempermudah kontrak kerja dengan koperasi dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pelaku usaha hanya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga beberapa data yang dibutuhkan setelah itu pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha siap dilakukan secara online melalui aplikasi OSS di Appstore/Playstore smartphone pelaku usaha dan didampingi prosesnya dari awal hingga akhir proses pembuatan NIB. Dengan begitu para pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor perizinan.
Dengan program kerja ini diharapkan pelaku UMKM Desa Banjarsari semakin terdorong untuk melegalkan usahanya sehingga dapat perlindungan hukum dan dapat mengembangkan usahanya secara lebih luas karena telah memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi. Selain itu, UMKM dapat mendapatkan manfaat lain seperti akses pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan konsumen yang dapat memperluas pasar penjualan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook